PillarHR
PPh dan BPJS
Dengan PillarHRD, perusahaan bisa mengikuti aturan pemerintah dalam perhitungan prosentase PPH (Pajak Penghasilan) dan BPJS baik kesehatan maupun tenaga kerja full package, yang meliputi: JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), dan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)